Jumat, 02 September 2011

Syahadatain

Oleh: Arassh Sidik Fatahillah

A. Hukum Bahasanya
  • Jika di alam ruh kita sudah bersaksi, tetapi ketika didunia ada yang tertutup (kafir, tidak bersyahadat) dan ada yang terbuka (beriman, dengan bersyahadat). Kita termasuk yang terbuka karena kita bersyahadat, dan ketika kita bersyahadat atau bersaksi di dunia, sebenarnya adalah kita mengungkap kembali kesaksian sewaktu di alam ruh. Makanya di alam ruh menggunakan fill madhi (yang menunjukkan waktu yang lalu) dan sekarang di dunia menggunakan fiil mudhori (yang menunjukkan waktu sekarang), asyhadu (sekarang aku bersaksi).